Nomor : I/DS.LunyukRea/XII/2025
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Desa Lunyuk Rea bahwa bagi warga yang ingin melakukan pengecekan Bantuan Sosial, baik PKH, Sembako, maupun PBI, agar membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan administrasi.
Selanjutnya, bagi Kepala Dusun yang mengetahui adanya warga kurang mampu dan belum terdaftar dalam DTSEN, dapat mengusulkan calon penerima bantuan dengan ketentuan dan melampirkan berkas sebagai berikut:
A. Kriteria Warga yang Dapat Diusulkan ke DTSEN
1. Warga berdomisili di Desa Lunyuk Rea dan tercantum dalam Kartu Keluarga desa setempat
2. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
3. Belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dalam DTSEN
4. Kondisi rumah tidak layak huni atau memiliki keterbatasan ekonomi
5. Penghasilan tidak tetap atau di bawah standar kebutuhan minimum
6. Memiliki anggota keluarga rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil, balita, atau penderita penyakit menahun), jika ada
B. Berkas yang Harus Dilampirkan
1. Foto rumah (tampak depan, belakang, dan dapur)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi KTP
4. Koordinat lokasi rumah, berupa foto menggunakan aplikasi GMaps Camera
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.