Nomor : 03/DsLunyukRea/XII/2025
**PEMBERITAHUAN LAYANAN PENGURUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN**
Pemerintah Desa Lunyuk Rea menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa pelayanan pengurusan administrasi kependudukan meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan melalui kantor desa dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan:
Surat pengantar
KTP Kepala Keluarga
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
Surat keterangan pindah (jika pindah datang)
Akta kelahiran anggota keluarga (jika ada perubahan data)
Membawa Materai 10.000 (Jika melakukan perubahan elemen data)
2. Pengurusan KTP-el
Persyaratan:
Berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah
Surat pengantar
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KTP lama (bagi perpanjangan atau perubahan data)
3. Pengurusan Akta Kelahiran
Persyaratan:
Surat pengantar dari RT/RW
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP kedua orang tua
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua
Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
4. Pengurusan Akta Kematian
Persyaratan:
Surat pengantar RT/RW
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP almarhum/almarhumah
Surat keterangan kematian dari desa/rumah sakit
Diharapkan kepada masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum datang ke kantor desa agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.